Bu Nuri Korban Penganiayaan di Desa Centai, Pelaku di Buru Polisi

Senin (03/11/2025) ,Korban penganiayaan oleh tetangganya ibu Nuri didampingi Suami dan LBH Ramlan CPLA lapor Ke Polres Kepulauan Meranti . Sebelumnya tanggal Rabu (29/10/2025) ibu Nuri telah melaporkan Terduga Pelaku Penganiayaan terhadap dirinya Ke SPKT Polres Kepulauan Meranti, setelah keluar Hasil Visum laporan dilimpahkan ke Reskrim .hari kedatangan Bu Nuri menguatkan laporan sebelumnya dan diterima Anggota Reskrim bagian Tipidum Samuel dan Tim ,Setelah Laporan diterima Bu Nuri dimintai keterangan lanjutan terkait dengan kasus yang menimpanya.

Berdasarkan keterangan sebelumnya ,kasus penganiyaan yang melibatkan terduga Pelaku inisial S bersama Keluarganya Mi dan Suami A di Desa Centai Kecamatan Pulau Merbau ,diduga melakukan penganiayaan terhadap Nuri (40) .dimana S (27) diduga kuat memukul ,menjambak rambut dan bagian wajah Bu Nuri .

Akibat dari penganiayaan menurut hasil Visum .

*Kesimpulan Hasil Visum ET Repetrum di Pukesmas Alai oleh dr.Awida Hidayati* :

1.Pada Pemeriksaan ditemukan pada leher didapatkan Nyeri Tekan.
2.Pada Pemeriksaan Hidung bagian dalam didapatkan konka kanan dan kiri berwarna merah muda dan membesar disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.

Nuri bermohon keadilan agar pelaku dikenakanan Pasal 170 KUHP, berbunyi sebagai berikut ini: (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Nuri berharap kasus kasus ini dapat ditindak lanjuti sesuai proses hukum. Pungkas nya

Penulis MZ

LANJUT BACA :  4 WARTAWAN JADI TERSANGKA USAI LIPUTAN DUGAAN PENYELEWENGAN BBM DI SIJUNJUNG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *