Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan Nuri di Polres Kepulauan Meranti Gagal, Proses Hukum Berlanjut

MCnews.Com.KEPULAUAN MERANTI — Kasus dugaan penguraian terhadap Nuri (40) memasuki babak baru setelah upaya mediasi yang digelar penyidik ​​Polres Kepulauan Meranti berakhir tanpa kesepakatan, Rabu (12/3/2025). Mediasi ini dilakukan satu bulan setelah Nuri resmi membuat laporan kepolisian pada Rabu, 29 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB.

Setelah melapor ke SPKT Polres Kepulauan Meranti, Nuri menjalani visum di Puskesmas setempat. Laporan kemudian diteruskan ke Kasat Reskrim dan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Mediasi Dihadiri Dua Pihak dan Aparat Desa

Dalam pertemuan mediasi tersebut, Nuri hadir bersama suaminya, A (44), dan pendamping hukum, Ramlan CPLA, Ketua LBH CCI Provinsi Riau. Sementara itu, dilaporkan S (27) datang didampingi suami, ibu, dan beberapa anggota keluarganya. Kepala Desa Centai, M. Latief, S.Sos., serta Kanit PPA Polres Kepulauan Meranti, Aipda Desi, juga turut hadir.

Penyudik membuka pertemuan dengan menjelaskan tujuan mediasi sebagai upaya mencari penyelesaian tanpa melalui proses hukum yang panjang.

“Kami mengumpulkan bapak-ibu terkait laporan Ibu Nuri. Bila ada jalan tengah, tentu lebih baik, namun keputusan tetap berada di kedua pihak,” ujar penyidik.

Aipda Desi menegaskan bahwa kepolisian tetap membuka ruang damai apabila kedua belah pihak sepakat.

“Jika ada iktikad baik, tentu bisa dibicarakan. Namun kami serahkan kepada Ibu Nuri sebagai korban,” ucapnya.

Terlapor Sampaikan Permintaan Maaf, Ucapan Tuai Respons Keras

Dalam mediasi, terlapor S menyampaikan permintaan maaf. Namun beberapa pernyataannya memicu ketegangan.

“Meminta maaf sudah dua kali kami lakukan di kantor desa, tapi tidak ada jalan tengah. Apa kami harus sujud meminta maaf? Permasalahan ini tentu ada logika,” ujar S.

Salah satu anggota keluarga terlapor menambahkan, “Kalau tidak ada api, tidak mungkin ada secepatnya,” yang kembali memicu reaksi dari pihak pelapor.

LANJUT BACA :  Bu Nuri Korban Penganiayaan di Desa Centai, Pelaku di Buru Polisi

Kuasa Hukum Pelapor Keberatan Sering Disela

Pendamping hukum pelapor, Ramlan CPLA, menyatakan keberatan karena penjelasannya beberapa kali disela oleh keluarga terlapor.

“Jika penyampaian kami terus dipotong, kami siap meninggalkan ruangan,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa persoalan damai atau tidak sepenuhnya menjadi hak korban.

“Tugas kami hanya mendampingi. Upaya pemerintah desa sudah dilakukan, namun keputusan menerima maaf atau tidak ada pada korban,” katanya.

Kepala Desa: Mediasi Desa Sudah Dua Kali Dilakukan

Kepala Desa Centai, M. Latief, membenarkan bahwa pihak desa sebelumnya telah melakukan dua kali mediasi.

“Namun belum ada titik temu. Kami hanya bisa mengarahkan agar berhati-hati dalam bertindak,” ujarnya.

Korban: Maaf Diberikan, Namun Proses Hukum Harus Tetap Berjalan

Dengan suara bergetar, Nuri menyatakan bahwa ia memaafkan sesama manusia, tetapi meminta polisi melanjutkan proses hukum.

“Saya tidak melihat permintaan maaf yang sungguh-sungguh. Hampir satu bulan tidak ada upaya untuk mendatangi atau menghubungi saya. Saya ingin proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

Upaya mencari penyelidikan titik temu kembali gagal setelah dilaporkan S memberikan pernyataan tambahan yang dinilai memicu ketegangan. Penyudik kemudian menegur S dan menyatakan bahwa permintaan maaf harus disampaikan dengan tulus.

Mediasi Dinyatakan Gagal

Di penghujung mediasi, Nuri menyetujui persetujuannya terhadap perdamaian.

“Hati saya sudah terlanjur sakit dan saya dipermalukan. Mereka datang ke rumah dan melakukan pengeroyokan. Saya ingin kasus ini tetap diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Penyidik ​​​​akhirnya menyatakan mediasi gagal dan proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pertemuan tertutup dan seluruh pihak membubarkan diri.

Penulis : MZ

Redaktur : RM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *