4 WARTAWAN JADI TERSANGKA USAI LIPUTAN DUGAAN PENYELEWENGAN BBM DI SIJUNJUNG

Sijunjung : MCNesw.com Kendaraan Dirusak di Halaman Polsek, Kapolres Sebut KTA Palsu_
SIJUNJUNG, 29 AGUSTUS 2026*

Empat orang yang mengaku wartawan beriinisial MRD, SPL, DN, dan YH diamankan Polres Sijunjung, Sumatera Barat, setelah terjadi pengeroyokan di SPBU No. 13.275.513, Kecamatan Kamang Baru, Sabtu 29 Agustus 2026.

Kejadian bermula saat keempatnya datang ke SPBU tersebut sekitar pukul 10.00 WIB. Menurut keterangan mereka, kedatangan itu untuk melakukan peliputan terkait dugaan penyelewengan BBM bersubsidi.

Sekitar pukul 11.30 WIB, sekelompok massa datang dan terjadi pengeroyokan. Keempat korban kemudian melapor ke Polsek Kamang Baru. Namun berdasarkan video yang beredar, salah satu kendaraan milik korban dirusak di halaman kantor polisi sekitar pukul 11.50 WIB.

Tersangka Pemerasan, Polisi: KTA Diragukan*
Dalam konferensi pers Minggu 30 Agustus 2026, Kapolres Sijunjung AKBP Wiliam Harbensyah menyatakan keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan.

“Dari hasil penyelidikan sementara, yang bersangkutan bukan wartawan dan diduga menggunakan KTA palsu,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menyebut gagal menemukan satu pucuk airsoft gun dari salah satu tersangka.

Pihak media tempat keempatnya bertugas, Menteng News, membantah tuduhan tersebut dan menyatakan KTA yang dimiliki adalah asli.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Sijunjung belum menghargai nominal, waktu, dan pihak yang diduga menjadi korban pemerasan.

Protes dan Laporan ke Propam*
Peristiwa ini memicu protes dari sejumlah organisasi pers. Gabungan Persatuan Media Indonesia dan Insan Pers Bersatu Pekanbaru menilai ada pembiaran aparat saat pengeroyokan terjadi.

“Kami mendesak Propam Mabes Polri menelusuri peristiwa di Polsek Kamang Baru. Membiarkan perusakan di halaman kantor polisi adalah pertanda buruk,” kata perwakilan Insan Pers Bersatu Pekanbaru.

Gabungan tersebut juga telah melayangkan pengaduan ke Propam Mabes Polri, Dewan Pers, dan Komnas HAM. Mereka menuntut keempat wartawan, penangkapan para pelaku pengeroyokan, dan audit SPBU terkait dugaan penyelewengan BBM.

Kuasa hukum dan organisasi pers mengacu pada Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers, serta Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan memperingatkan pemberitaan wajib diselesaikan melalui Dewan Pers terlebih dahulu.

Sementara itu, Pasal 18 UU Pers mengatur pidana bagi siapa saja yang menghalangi tugas jurnalistik.

Selanjutnya*
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Sijunjung belum memberikan keterangan lanjutan perkembangan terkait penanganan pelaku pengeroyokan.

Pihak Polres menyatakan proses hukum terhadap keempat tersangka masih berjalan dan akan dilakukan secara profesional sesuai prosedur.

Dewan Pers menyatakan akan menjelaskan aduan terkait kasus ini untuk memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap kegiatan jurnalistik.

—Dafit E, SE.
Editor: Rama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *