
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Riau. Para tersangka utama yang dipampangkan melalui konferensi pers adalah Gubernur Riau, Abdul Wahid, Tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau Muhammad Arief, dan Tenaga Ahli Dani M Nursalam.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus rasuah dalam OTT tersebut berhubungan dengan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Dalam kasus ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang dalam berbagai mata uang. Total nilai uang yang disita jika dirupiahkan mencapai Rp1,6 miliar.

Adapun dalam kasus ini, KPK mengungkapkan bahwa adanya ‘jatah preman’ atau japrem, di mana ada potongan persentase dari penambahan anggaran Dinas PUPR yang diduga mengalir kepada para tersangka.

dilatar belakangi dengan adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau yang semula Rp 71,6 miliar menjadi 177,4 miliar. Artinya terjadi kenaikan Rp 106 miliar anggaran.
Karena kenaikan anggaran itulah para tersangka meminta adanya fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.
Dalam OTT itu, lembaga antirasuah menyita uang tunai senilai Rp 1,6 miliar dalam bentuk pecahan rupiah, dolar AS, dan poundsterling. Uang yang disita itu diduga bagian dari penyerahan untuk kepala daerah dan bukan yang pertama kali dilakukan. KPK masih mendalami kasus tersebut.
Pasal yang dikenakan untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan atau pasal 12f dan atau pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis MZ













