Ramlan CPLA Minta APH Tindak Tegas Pemasok Sembako Tanpa Dokumen Lengkap di Pelabuhan Tanjung Harapan

Selatpanjang, MCNews.com —
Masuknya bawang merah, bawang putih, dan cabai kering melalui Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, tanpa dokumen lengkap, menuai kecaman dari tokoh masyarakat sekaligus pejuang Kepulauan Meranti, Ramlan CPLA.

Barang-barang tersebut diduga dibawa menggunakan kapal Batam Jet dengan pemilik berinisial R, dan dibongkar di pelabuhan penumpang Tanjung Harapan pada pertengahan September lalu.

Ramlan menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum.

“Membawa sembako tanpa dokumen karantina jelas melanggar Pasal 35 ayat (1) jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku dapat dijerat dengan sanksi hukum sesuai undang-undang tersebut, bahkan bisa dijatuhi hukuman pidana sebagaimana diatur dalam KUHP,” ujarnya.

Ia menjelaskan, aturan tersebut bertujuan untuk melindungi sumber daya hayati dan mencegah penyebaran hama serta penyakit antarwilayah di Indonesia.

Lebih lanjut, Ramlan mengungkapkan kekesalannya terhadap lemahnya pengawasan dari pihak terkait, termasuk KSOPdan instansi berwenang lainnya, dalam mengawasi masuknya sembako melalui kapal Batam Jet tersebut.

“Dokumen dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang digunakan pemasok itu juga sudah kedaluwarsa sejak Mei 2025. Saya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas pelaku dan pihak yang terlibat,” tegasnya.

Ramlan menambahkan, kapal yang mengangkut sembako tanpa dokumen sah dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, terutama terkait kelengkapan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)dan dokumen muatan lainnya.

“Pelanggar dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan dikenai denda maksimal Rp600 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 323 ayat (1) UU Pelayaran,” jelas Ramlan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kepulauan Meranti, Marwan, saat dikonfirmasi media beberapa waktu lalu, menyatakan kekecewaannya terhadap pemasok tersebut.

“Kami sangat kecewa dengan pemasok berinisial R karena menggunakan dokumen yang sudah tidak berlaku lagi,” ungkap Marwan dengan nada kesal.

Editor: Mz

LANJUT BACA :  Lanal Dumai Tangkap Kapal Samudra Indah Jaya Angkut 200 Ton Arang Bakau Ilegal di Meranti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *