Status Rangkap Jabatan Dua Pimpinan Baznas Bengkalis Disorot

 

BENGKALIS –MCNews.com Polemik terkait dugaan rangkap jabatan mencuat di lingkungan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkalis. Dua wakil ketua, masing-masing berinisial RH dan ES, diketahui masih aktif menjabat meskipun telah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bawah Kementerian Agama.

Kondisi ini memicu perhatian publik, terutama terkait kesesuaian dengan regulasi yang berlaku. Dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2020 disebutkan bahwa pimpinan Baznas yang berstatus sebagai ASN seharusnya diberhentikan sementara dari jabatannya.

Ketua Baznas Bengkalis, Ismail, membenarkan bahwa kedua wakil ketua tersebut hingga kini masih menjalankan tugasnya. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tengah memproses penyelesaian administrasi terkait perubahan status tersebut.

“Memang benar, saat ini masih dalam proses. Kami sudah melaporkan ke bupati dan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, saat pertama kali bergabung dengan Baznas, RH dan ES belum berstatus sebagai PPPK. Perubahan status kepegawaian terjadi setelah keduanya menjabat selama beberapa tahun.

Menurut Ismail, keduanya telah mengabdi di Baznas selama kurang lebih empat tahun, sementara pengangkatan sebagai PPPK terjadi pada 2025 dan baru terkonfirmasi secara administratif pada 2026.

“Selama masa transisi itu, yang bersangkutan masih menerima hak keuangan. Namun setelah status tersebut diketahui, pembayaran tidak lagi dilakukan,” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua BPKP turut menyoroti persoalan ini dan menilai perlu adanya penegasan terhadap aturan yang berlaku, khususnya terkait larangan rangkap jabatan bagi ASN.

Ia mengungkapkan bahwa sesuai ketentuan, hak keuangan yang telah diterima setelah berstatus PPPK seharusnya dikembalikan ke kas daerah.

“Sejak dilantik sebagai PPPK, seharusnya tidak lagi menerima hak dari jabatan di Baznas. Jika masih menerima, maka itu wajib dikembalikan,” kata Bram.

LANJUT BACA :  Ketua DPD Lembaga Independen Pemantau Minyak dan Gas ( LIP - BB MIGAS ) Meranti Ingatkan Semua Pihak Jangan Ada penimbunan Minyak Dan GAS Pasca Lebaran Idul Fitri 1447 H

Lebih lanjut, BPKP berencana berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan apakah telah dilakukan audit terhadap kasus ini.

“Ini menyangkut penggunaan keuangan negara dari dua sumber yang berbeda. Kami akan meminta BPK untuk melakukan audit jika memang belum dilakukan,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila tidak segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor tiem

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *