KKBM Karimun Pecat Ketua Harian dan Akan Gelar Mubeslub Februari 2026

Foto Momentum pelantikan Kerukunan Keluarga Besar Meranti (KKB) Kabupaten Karimun di Gedung Nasional Karimun, Minggu (9/11/2025)

Mcnews.com – Karimun, 19 Januari 2026
Kepengurusan Kerukunan Keluarga Besar Meranti (KKBM) Karimun mengalami perubahan signifikan setelah rapat bersama Dewan Pendiri dan Dewan Penasehat yang digelar pada 19 Januari 2026 di Rumah Singgah Meranti, Jalan Poros.

Dalam rapat tersebut diputuskan pencabutan Surat Keputusan (SK) 02 yang diterbitkan oleh Ketua Harian KKBM Karimun, Sunardi SHI. Selain itu, rapat juga menetapkan pemberhentian Sunardi secara tidak hormat dari keanggotaan organisasi.

Ketua Dewan Pendiri KKBM Karimun, Ramlan CPLA, menjelaskan bahwa tindakan tersebut diambil karena Sunardi dinilai telah menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Ia menilai penerbitan SK 02 tidak sah dan tidak sesuai mekanisme organisasi.

“SK 01 yang digunakan saat pelantikan 9 November 2025 tidak berlaku lagi karena terbitnya SK 02 yang cacat aturan. Sementara SK 02 yang diterbitkan Sunardi juga dinyatakan batal dan kami cabut kembali,” ujar Ramlan dalam laporan resminya kepada Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Karimun melalui Kabid Ormas.

Ramlan juga menyoroti kejanggalan proses penerbitan SK 02, di mana Sunardi selaku Ketua Harian yang dipilih justru menandatangani SK tersebut. “Ini tindakan yang melanggar AD/ART,” tegasnya.

Sebagai langkah penataan ulang organisasi, KKBM Karimun akan menggelar Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) pada awal Februari 2026. Hasil Mubeslub tersebut akan menjadi dasar penerbitan SK kepengurusan baru sekaligus dilaporkan ke Kesbangpol untuk proses pendataan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) periode 2025–2030.

Laporan terkait keputusan tersebut juga telah diteruskan kepada Dewan Pembina KKBM Karimun, termasuk Bupati Karimun, Bupati Kepulauan Meranti, Ketua Dewan Penasehat, anggota Dewan Pendiri, serta sejumlah Ikatan Keluarga Besar Meranti di Pekanbaru, Batam, Tanjungpinang, Bengkalis, dan Meranti Center Jakarta.

LANJUT BACA :  MPR RI Dorong Penguatan Kewenangan DPD RI dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

“Kami berharap seluruh pihak dapat mendukung proses penataan ulang organisasi demi menjaga marwah dan keberlangsungan KKBM Karimun,” ujar Ramlan. Ia menambahkan bahwa keputusan itu telah disetujui oleh anggota Dewan Pendiri, Nizar dan M. Yusuf, melalui surat tertulis. Diketahui, M. Yusuf kini berdomisili di Jawa Barat.

Sementara itu, M. Yusuf mengaku geram setelah mendengar informasi terkait perubahan SK yang dilakukan sepihak oleh Sunardi. Ia menyayangkan tindakan tersebut dan menilai Sunardi tidak memahami sejarah serta AD/ART organisasi.

Hal senada disampaikan Ketua Dewan Penasehat KKBM Karimun, Syamsudin atau yang akrab disapa Atah. Ia mengaku terkejut mendengar adanya perubahan SK 01 dan munculnya SK 02 tanpa sepengetahuannya.

“Kami juga heran, sebagai Ketua Dewan Penasehat saya tidak pernah diundang dalam proses perubahan SK tersebut,” ujarnya.

Ramlan kembali menegaskan bahwa tindakan Sunardi tidak mencerminkan pemahaman terhadap organisasi maupun sejarah pendirian KKBM Karimun. “Wadah ini lahir sejak 2001 dari aktivitas masyarakat Meranti bersama para pendiri lainnya. Jangan sampai sejarah ini disalahartikan,” pungkasnya.

Penulis MZ

Editor RM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *