Akun “Sasa Rasa Mak” Kembali Dilaporkan, Diduga Cemarkan Nama Baik di Media Sosial

Meranti, meranticenternews.com — Pemilik akun media sosial “Sasa Rasa Mak” kembali dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian.

Laporan terbaru diajukan oleh Sri Wendhasari, seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Ponegoro, Selatpanjang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam proses pelaporan tersebut, ia didampingi oleh suami serta Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cendrawasih Celebes Indonesia (CCI), T. L. Sahanry, S.Pd., CPLA, selaku kuasa pendampingan.

Sri Wendhasari menjelaskan, kasus ini bermula ketika dirinya menerima pesan WhatsApp dari seorang rekan yang menginformasikan bahwa fotonya telah diunggah oleh akun “Sasa Rasa Mak”. Unggahan tersebut, menurutnya, disertai narasi yang mencemarkan nama baik, mengandung fitnah, serta ujaran kebencian.

“Saya tidak pernah mengenal pemilik akun tersebut. Namun, mengapa saya diposting dengan narasi yang sangat merugikan saya dan keluarga,” ujar Sri Wendhasari saat dikonfirmasi.

Ia menilai unggahan tersebut berdampak serius, tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga terhadap keluarganya, termasuk anak-anak yang masih bersekolah.

Sebelumnya, akun yang sama juga telah dilaporkan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti melalui kuasa hukumnya, Masnur, SH, atas dugaan serupa, yakni pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, dan ujaran kebencian.

Ketua DPW LBH Cendrawasih Celebes Indonesia (CCI), Ramlan, SH., CPLA., menegaskan pentingnya langkah hukum dalam kasus ini guna melindungi kehormatan korban serta mencegah dampak yang lebih luas.

“Kasus ini perlu ditindaklanjuti karena menyangkut kehormatan seseorang. Dampaknya tidak hanya kepada korban, tetapi juga keluarga, terutama anak-anak yang masih bersekolah,” tegas Ramlan.

Secara regulasi, laporan tersebut mengacu pada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 433 tentang pencemaran nama baik, Pasal 434 tentang fitnah, serta Pasal 435 terkait penghinaan melalui media. Selain itu, juga merujuk pada Pasal 263 KUHP mengenai penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

LANJUT BACA :  Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners dan DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Pihak keluarga juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial seperti Facebook, TikTok, dan Instagram, agar tidak menyebarluaskan atau membagikan ulang konten yang memuat foto Sri Wendhasari dari akun tersebut. Hal itu dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang turut menyebarkan.

Mereka berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Kepulauan Meranti, dapat segera mengungkap identitas pemilik akun “Sasa Rasa Mak” yang dinilai telah meresahkan masyarakat.

Kasus ini menambah daftar laporan terhadap aktivitas akun palsu di media sosial yang diduga menyalahgunakan platform digital untuk menyerang individu tertentu.

Ramlan juga menyampaikan bahwa pelacakan terhadap pemilik akun dinilai memungkinkan dilakukan melalui digital forensik. “Kami berharap pihak Polres Kepulauan Meranti dapat melacak pemilik akun tersebut. Dengan pendekatan digital forensik, pelaku diyakini dapat diidentifikasi,” ungkapnya.

Editor: Jd

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *