

Meranti – Meranticenternews.com 25 Maret 2026


Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai menangkap sebuah kapal jumbo di perairan Kepulauan Meranti, Riau. Kapal ditangkap karena nekat angkut arang bakau secara ilegal.
Penangkapan dilakukan oleh petugas Quick Response Patkamla Lanal Dumai bersama tim gabungan Satgas operasi Intelijen Maritim terpilih Satintelmar Pusintelal dan Satgas Ops Intelmar Koarmada I, Kamis (5/3/2026). Dalam operasi itu tim membongkar pengangkutan arang bakau illegal dengan kapal KLM Samudera Indah Jaya GT 172.
Kapal dengan total muatan diperkirakan mencapai 200 ton. Kapal diamankan di wilayah perairan Kepulauan Meranti, Riau.
Pengungkapan bermula tim melakukan observasi dan pemantauan terhadap kapal diduga mengangkut arang bakau hasil dari penebangan ilegal,” kata Danlanal Dumai, Kolonel Laut (P) Abdul Haris, Kamis (12/3).
Pada waktu yang hampir bersamaan, Tim II dari Pusintelal bersama personel Lanal Dumai, bergerak menuju Pos TNI Al Selat Panjang memperkuat unsur pemantauan. Dari hasil observasi menunjukkan kapal itu sandar di perairan Sungai Nyirih, Kepulauan Meranti.
“Saat kapal sandar, tim konsolidasi di Pos TNI AL Selat Panjang sambil melakukan pemantauan lanjutan dari darat. Menjelang sore hari, sekitar pukul 17.20 WIB, kapal terpantau mulai bergerak meninggalkan lokasi sandar,” katanya.
Tim gabungan segera melakukan manuver pengejaran dan penghentian menggunakan Sea Reader untuk pemeriksaan. Lalu pukul 17.36 WIB kapal berhasil dihentikan untuk pemeriksaan awal terhadap dokumen serta muatan kapal.
Selanjutnya pukul 18.15 WIB, kapal KLM Samudera Indah Jaya dikawal menuju Dermaga TNI AL Bangsal Aceh, Dumai. Tim menemukan dugaan pelanggaran muatan KLM Samudera Indah Jaya GT. 172 berupa arang bakau tidak dilengkapi izin Surat Keterangan Sah Hasil Hutan dan izin dari KLHK.
“Patut diduga melanggar ketentuan UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan juga pemerintah telah membekukan izin usaha arang bakau sejak tahun 2023. Penindakan ini perintah langsung Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Dr Muhammad Ali, agar seluruh jajaran TNI AL meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberi toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum dan tindak pidana di laut,” katanya.
Menurut Haris, pengangkutan arang bakau tanpa izin tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam ekosistem pesisir dan keberlanjutan lingkungan. Khususnya kawasan mangrove yang sangat vital bagi perlindungan pantai dan habitat biota laut.
Disamping itu,pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025,yang menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove,yang ditetapkan pada 5 Juli 2025 dan terbit di Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2025,yang isi utamanya antara lain :
Tujuan Utama
1. Melindungi ekosistem mangrove dari kerusakan dan degradasi.
2. Mengatur pemanfaatan mangrove secara adil,ramah lungkungan,dan berkelanjutan.
3. Melibatkan masyarakat dalam pengelolaan dan memastikan keadilan ekologis serra ekonomi bagi warga pesisir.
4. Mendukung mitigasi perubahan iklim dan pelasanaan komitmen internasional seperti Perjanjian Paris dan Konvensi keanekaragaman Hayati.
Informasi dari masyarakat setempat,KLM Samudra Indah Jaya,mengangkut Arang Bakau milik Kop Silva.selanjutnya masyarakat juga meminta dengan serius kepada Pemerinta Pusat,Presiden,dan Kementrian terkait,agar meninjau kembali Izin yang dimiliki oleh KOP SILVA,bahkan bila terbukti telah turut serta terjadinya kerusakan hutan mangrove diwilayah ini,untuk segera dicabut izinya,bahkan masyarakat juga meminta dengan serius kepada aparat penegak hukum (APH) untuk memproses hukumnya,dan masyarakat akan mengawalnya.
Hasil investigasi dilapangan, untuk saat ini kapten kapal berikut kru kapal KLM Samudra Indah Jaya telah diamankan, sambil menunggu proses hukum.
Berikut dugaan semantara aturan yang dilanggar oleh KLM Samudra Indah Jaya yang mengangkut Arang Bakau.
1. Kapal KLM Samudera Indah Jaya diduga telah melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena mengangkut arang bakau tanpa izin yang sah.
2. Dugaan Peraturan yang dilanggar.
– UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan hutan mangrove
– Izin usaha arang bakau yang telah dibekukan oleh pemerintah sejak 2023
3. Denda dan ancaman pidana.
– Denda, dapat dikenakan denda maksimal Rp 1 miliar dan pidana penjara maksimal 10 tahun (Pasal 108 UU No 32 Tahun 2009)
– Ancaman pidana,penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar (Pasal 108 UU No 32 Tahun 2009
Salah seorang pengurus AG ,saat dikonfirmasi tidak merespon handphon tidak diangakat dan WA tidak dijawab
Salah seorang Tokoh pejuang meranti minta APH usut tuntas kasus ini sampai keakar -akarnya .pungkasnya
Penulis Jd
Editor Rm













